Pengawasan

Mekanisme pengawasan dan pelaporan dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa Motoling Dua

Pemerintahan
Administrator 05 November 2025 03:47 WITA
Bagikan:

1. Adanya Kegiatan Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa

NOBUKTI / EVIDENCE / DOKUMENKETERANGAN
1.Undangan Kegiatan Pengawasan dan Evaluasi Kepada Perangkat Desa( Lihat ) 
2.Notulensi Kegiatan( Lihat )  
3.Daftar hadir( Lihat )  
4.Dokumentasi( Lihat )  
5.Lampiran Formulir Pengawasan dan Evaluasi( Lihat )  

 

2. Adanya Tindak Lanjut Hasil Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah

NOBUKTI / EVIDENCE / DOKUMENKETERANGAN
1.Arsip/Dokumen hasil Pembinaan,  Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah( Lihat )  
2Surat keterangan/penjelasan terhadap Pembinaan,  Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah yang belum bisa diselesaikan dalam tahun berjalan ( Lihat )  
3.Surat Penyelesaian/Berita acara penyelesaian atas  Pembinaan, Petunjuk, Arahan, Pengawasan, dan Pemeriksaan dari Pemerintah Pusat/Daerah Pemeriksaan Temuan dengan melampirkan bukti dukung( Lihat )  

 

3. Tidak adanya Aparatur Desa dalam 3 (tiga) tahun terakhir yang terjerat Tindak Pidana Korupsi

NOBUKTI / EVIDENCE / DOKUMEN
 
KETERANGAN
1.
 
Surat pernyataan oleh kepala desa bersama inspektorat Kabupaten, kadis PMD Kabupaten 
 
( Lihat )  
2. 

 
Surat keterangan dari APH berdasarkan surat permohonan dari Pemkab
 
( Lihat )  
3.creenshot hasil penelusuran berita bahwa tidak ditemukan kasus tindak pidana korupsi di desa tersebut( Lihat )