Layanan Masyarakat
Kami berkomitmen untuk menyediakan layanan administrasi dan kemasyarakatan yang cepat, transparan, dan efisien bagi seluruh warga Desa Motoling Dua
Jenis Layanan
Pilih layanan yang Anda butuhkan
Akta Kelahiran
Pengajuan pembuatan Akta Kelahiran baru bagi warga yang baru melahirkan
Lihat PersyaratanAkta Kematian
Pengajuan Akta Kematian sebagai dokumen resmi pencatatan kependudukan
Lihat PersyaratanIzin UMKM
Bantuan pengajuan perizinan usaha mikro, kecil, dan menengah (NIB, P-IRT)
Lihat PersyaratanLayanan E-KTP
Pengajuan KTP baru, perpanjangan, atau penggantian KTP yang rusak/hilang
Lihat PersyaratanSurat Keterangan
Pengajuan Surat Keterangan Usaha (SKU), Domisili, Tidak Mampu (SKTM), Ijin Keramaian, dll.
Lihat PersyaratanAlur Pelayanan
Langkah mudah mendapatkan layanan
Datang ke Kantor Desa
Bawa dokumen persyaratan yang diperlukan sesuai layanan yang dituju
Ambil Nomor Antrian
Menuju loket pelayanan dan sampaikan keperluan Anda kepada petugas
Proses & Verifikasi
Petugas akan memverifikasi data dan akan diproses dalam waktu 30 menit - 1 jam setelah diverifikasi
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Jawaban untuk pertanyaan umum seputar layanan
Apa jam operasional kantor desa?
Jam pelayanan Kantor Desa Motoling Dua adalah:
- Senin - Jumat: 08.00 - 16.00 WITA
- Istirahat: 12.00 - 13.00 WITA
- Sabtu - Minggu: Tutup
- Hari Libur Nasional: Tutup
Dokumen apa saja yang harus saya bawa?
Persyaratan dokumen bervariasi tergantung layanan. Namun, dokumen umum yang sebaiknya selalu Anda bawa:
- Kartu Tanda Penduduk (E-KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Pengantar dari Kepala Jaga/Lingkungan (jika diperlukan)
Apakah pengurusan surat bisa diwakilkan?
Pada prinsipnya, untuk layanan yang menyangkut data kependudukan (seperti E-KTP) diwajibkan yang bersangkutan untuk hadir. Namun, untuk layanan administrasi umum, pengurusan dapat diwakilkan oleh anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK) dengan membawa surat kuasa sederhana dan KTP asli pemohon.