Layanan Masyarakat

Kami berkomitmen untuk menyediakan layanan administrasi dan kemasyarakatan yang cepat, transparan, dan efisien bagi seluruh warga Desa Motoling Dua

1
Persyaratan
2
Formulir
3
Selesai

Akta Kelahiran

Informasi umum tentang layanan ini

Pengajuan pembuatan Akta Kelahiran baru bagi warga yang baru melahirkan

Persyaratan Pengajuan

Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan

Dokumen yang harus disiapkan:

  • Surat Keterangan Kelahiran: Dari dokter, bidan, atau fasilitas kesehatan tempat bayi dilahirkan.
  • Akta Perkawinan Orang Tua: Asli dan/atau fotokopi akta/buku nikah orang tua.
  • Kartu Keluarga (KK): Fotokopi Kartu Keluarga orang tua. Jika bayi belum terdaftar di KK, akan diurus bersamaan dengan pembuatan akta kelahiran.
  • KTP Orang Tua: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik kedua orang tua.
  • KTP Saksi: Fotokopi KTP elektronik dari dua orang saksi yang mengetahui kelahiran bayi.
  • Formulir Permohonan: Terkadang diperlukan formulir khusus yang disediakan oleh Dinas Dukcapil setempat. 

Catatan tambahan:

  • Tidak memiliki akta nikah: Anda bisa melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran sebagai pasangan suami istri, yang dilengkapi dengan dua orang saksi, jika tidak memiliki akta nikah.
  • Proses: Sebagian besar proses pembuatan akta kelahiran tidak dipungut biaya (gratis).
  • Penyelesaian: Prosesnya bisa selesai dengan cepat, terkadang dalam satu hari kerja, tergantung kebijakan daerah masing-masing. 

Siap Mengajukan?

Pastikan Anda telah menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan sebelum melanjutkan pengajuan.

Ajukan Layanan Sekarang

Anda akan diarahkan ke halaman pengisian formulir

Waktu Proses

Estimasi 30 menit - 1 jam setelah pengajuan diverifikasi

Biaya

Gratis untuk warga Desa Motoling Dua

Bantuan

Hubungi kantor desa jika ada kendala