Layanan Masyarakat

Kami berkomitmen untuk menyediakan layanan administrasi dan kemasyarakatan yang cepat, transparan, dan efisien bagi seluruh warga Desa Motoling Dua

1
Persyaratan
2
Formulir
3
Selesai

Layanan E-KTP

Informasi umum tentang layanan ini

Pengajuan KTP baru, perpanjangan, atau penggantian KTP yang rusak/hilang

Persyaratan Pengajuan

Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan

Persyaratan utama

  • Usia: Berusia minimal 17 tahun, atau sudah/pernah menikah.
  • Dokumen: Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Prosedur dan lokasi

  • Datang Langsung: Datang sendiri ke kantor desa atau Dinas Dukcapil, tidak bisa diwakilkan.

Dokumen tambahan (jika diperlukan)

  • Pindahan Antar Daerah: Surat Keterangan Pindah yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana di daerah asal.
  • WNI dari Luar Negeri: Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri.
  • KTP Hilang: Surat keterangan kehilangan dari kepolisian. 

Hal penting lainnya

  • Pastikan semua data yang dimasukkan petugas sudah benar dan sesuai.
  • Tanda tangan harus konsisten karena akan digunakan di dokumen lain seperti paspor atau SIM.
  • Proses pencetakan biasanya memakan waktu sekitar dua minggu dan Anda akan diberitahu jika KTP sudah jadi.

Siap Mengajukan?

Pastikan Anda telah menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan sebelum melanjutkan pengajuan.

Ajukan Layanan Sekarang

Anda akan diarahkan ke halaman pengisian formulir

Waktu Proses

Estimasi 30 menit - 1 jam setelah pengajuan diverifikasi

Biaya

Gratis untuk warga Desa Motoling Dua

Bantuan

Hubungi kantor desa jika ada kendala