Layanan Masyarakat
Kami berkomitmen untuk menyediakan layanan administrasi dan kemasyarakatan yang cepat, transparan, dan efisien bagi seluruh warga Desa Motoling Dua
1
Lihat Persyaratan
2
Isi Formulir
3
Selesai
1
Persyaratan
2
Formulir
3
Selesai
Layanan E-KTP
Informasi umum tentang layanan ini
Pengajuan KTP baru, perpanjangan, atau penggantian KTP yang rusak/hilang
Persyaratan Pengajuan
Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan
Persyaratan utama
- Usia: Berusia minimal 17 tahun, atau sudah/pernah menikah.
- Dokumen: Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Prosedur dan lokasi
- Datang Langsung: Datang sendiri ke kantor desa atau Dinas Dukcapil, tidak bisa diwakilkan.
Dokumen tambahan (jika diperlukan)
- Pindahan Antar Daerah: Surat Keterangan Pindah yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana di daerah asal.
- WNI dari Luar Negeri: Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri.
- KTP Hilang: Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Hal penting lainnya
- Pastikan semua data yang dimasukkan petugas sudah benar dan sesuai.
- Tanda tangan harus konsisten karena akan digunakan di dokumen lain seperti paspor atau SIM.
- Proses pencetakan biasanya memakan waktu sekitar dua minggu dan Anda akan diberitahu jika KTP sudah jadi.
Siap Mengajukan?
Pastikan Anda telah menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan sebelum melanjutkan pengajuan.
Ajukan Layanan SekarangAnda akan diarahkan ke halaman pengisian formulir
Waktu Proses
Estimasi 30 menit - 1 jam setelah pengajuan diverifikasi
Biaya
Gratis untuk warga Desa Motoling Dua
Bantuan
Hubungi kantor desa jika ada kendala