Siklus perencanaan desa di Indonesia merupakan proses partisipatif yang melibatkan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan unsur masyarakat, diatur terutama oleh UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya seperti Permendagri No. 114 Tahun 2014.
Siklus ini terdiri dari beberapa tahapan utama, yang berujung pada dua dokumen perencanaan utama: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk 6 tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) untuk 1 tahun.
Tahapan Siklus Perencanaan Desa
Siklus perencanaan pembangunan desa secara umum meliputi empat tahapan besar:
- Penyusunan rencana
- Penetapan rencana
- Pengendalian pelaksanaan rencana
- Evaluasi pelaksanaan rencana
Proses penyusunan rencana itu sendiri memiliki siklus tahunan yang lebih rinci, biasanya dimulai pada bulan Juni atau Juli tahun berjalan. Tahapan rincinya meliputi:
1. Persiapan
- Pembentukan Tim Penyusun: Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa atau RKP Desa yang terdiri dari perangkat desa dan unsur masyarakat (seperti tokoh adat, tokoh agama, perwakilan kelompok tani, dll).
- Penyelarasan Kebijakan: Tim menyelaraskan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota dengan kondisi desa.
- Pengkajian Keadaan Desa: Melakukan analisis data dan penggalian gagasan dari masyarakat untuk mengkaji keadaan desa saat ini.
2. Perencanaan Partisipatif
- Musyawarah Desa (Musdes): BPD menyelenggarakan Musdes perencanaan pembangunan untuk membahas dan menyepakati prioritas masalah, potensi, dan rencana kegiatan.
- Penyusunan Rancangan: Tim penyusun merumuskan rancangan RKP Desa berdasarkan hasil Musdes.
- Musrenbang Desa (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa): Kepala Desa menyelenggarakan Musrenbang Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa (DU-RKP Desa).
3. Penetapan
- Perumusan Rancangan Akhir: Hasil Musrenbang Desa digunakan untuk merumuskan rancangan akhir dokumen perencanaan.
- Penetapan: RKP Desa yang telah disepakati ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) tentang RKP Desa oleh Kepala Desa paling lambat bulan September tahun berjalan. RKP Desa ini menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
4. Pelaksanaan, Pengendalian, dan Evaluasi
- Pelaksanaan: Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa (TPKD) yang dibentuk oleh Kepala Desa melaksanakan kegiatan sesuai rencana kerja dan APB Desa.
- Pengendalian dan Pengawasan: Pemerintah Desa dan masyarakat melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan secara partisipatif.
- Evaluasi dan Pertanggungjawaban: Hasil pelaksanaan dievaluasi dan dilaporkan dalam bentuk laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa pada akhir tahun anggaran. Hasil evaluasi ini menjadi masukan untuk siklus perencanaan tahun berikutnya.