Layanan Masyarakat
Kami berkomitmen untuk menyediakan layanan administrasi dan kemasyarakatan yang cepat, transparan, dan efisien bagi seluruh warga Desa Motoling Dua
Surat Keterangan
Informasi umum tentang layanan ini
Pengajuan Surat Keterangan Usaha (SKU), Domisili, Tidak Mampu (SKTM), Ijin Keramaian, dll.
Persyaratan Pengajuan
Dokumen yang diperlukan untuk pengajuan
Persyaratan umum:
- Pengantar dari Kepala Jaga
- KTP (asli dan fotokopi)
- Kartu Keluarga (KK) (asli dan fotokopi)
Persyaratan untuk mengurus surat keterangan kepemilikan tanah umumnya meliputi surat pengantar dari RT/RW, fotokopi KTP dan KK pemohon, serta bukti-bukti kepemilikan tanah seperti fotokopi sertifikat lama, akta jual beli, atau surat keterangan waris. Anda juga perlu melampirkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir, peta lokasi tanah, dan surat pernyataan tidak sengketa.
Dokumen umum yang perlu disiapkan
- Surat Pengantar: Surat pengantar dari Kepala Jaga/Dusun
- Identitas: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemohon.
- Bukti Kepemilikan:
- Fotokopi sertifikat tanah lama (jika ada).
- Akta Jual Beli (AJB) atau bukti perolehan lainnya (misalnya hibah, waris).
- Bukti Pajak: Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
- Surat Pernyataan:
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah (sporadik).
- Surat Pernyataan Tidak Sengketa yang ditandatangani oleh pemohon dan diketahui Kepala Jaga/Dusun serta Hukum Tua.
- Peta/Gambar Lokasi: Gambar situasi atau peta lokasi tanah.
- Bukti Lain:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Materai.
Catatan tambahan
- Jika pengurusan diwakilkan, siapkan juga surat kuasa dan fotokopi KTP penerima kuasa.
- Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah disiapkan sebelum Anda mendatangi kantor desa/kelurahan setempat untuk menghindari proses yang tertunda.
Siap Mengajukan?
Pastikan Anda telah menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan sebelum melanjutkan pengajuan.
Ajukan Layanan SekarangAnda akan diarahkan ke halaman pengisian formulir
Waktu Proses
Estimasi 30 menit - 1 jam setelah pengajuan diverifikasi
Biaya
Gratis untuk warga Desa Motoling Dua
Bantuan
Hubungi kantor desa jika ada kendala